Showing posts with label Seputar Boyolali. Show all posts
Showing posts with label Seputar Boyolali. Show all posts

Thursday, June 23, 2011

Korupsi Dana Bantuan Pendidikan dari Gubernur: Ashari Dituntut Enam Tahun Penjara

  • Korupsi Dana Bantuan Pendidikan dari Gubernur
Semarang, CyberNews. Ashari (37) yang diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan dari Gubernur akhirnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim John H Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6), pengusaha asal Semarang ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 186 juta pada kasus korupsi dana bantuan pendidikan di Kabupaten Boyolali tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Prihatin SH, yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menilai, keterangan terdakwa sangat berbelit-belit sehingga cukup memberatkan.
Salah satu poin yang dianggap berbelit, lanjut dia, saat dalam penyidikan Ashari mengakui adanya aliran dana ke oknum staf Biro Bina Mental Provinsi Jateng, namun ketika persidangan terdakwa sama sekali tidak mengakuinya.
“Dalam penyidikan, terdakwa mengakui ada aliran dana ke Af (staf biro bina mental-red) yang masih ada hubungan famili, tetapi saat sidang keterangannya sangat berbelit-belit dan tidak mengakui. Jelas hal ini sangat memberatkan,” ungkap Prihatin.
Hukuman Tambahan
Dalam sidang sebelumnya pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong, Kabupaten Boyolali, Joko M Dahlan (37), dan Wahyudi (39) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar dituntut empat tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi sehingga dibebani denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu jaksa menuntut pengembalian atas kerugian uang negara dari Joko sebesar Rp 76,5 juta dan Wahyudi Rp 83 juta. Masing-masing akan dihukum tambahan tiga bulan kurungan jika uang pengganti tidak dibayarkan. Dalam kasus tersebut, bantuan dijanjikan akan diberikan kepada 27 sekolah MI serta TK di Kecamatan Andong.
Namun, sebagai imbalannya seluruh bantuan yang cair harus dipotong 50 persen. Wahyudi sendiri bertugas menyusun proposal untuk sekolah yang berminat denganbantuan tersebut, sementara Joko bertugas menawarkan proposal dengan iming-imingbantuan antara Rp 10 juta-Rp 50 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 490 juta.
Gubernur Bibit Waluyo melalui APBD Pemprov Jateng 2010 telah menggelontorkan Rp 942 juta untuk bantuan pendidikan, tetapi karena kasus ini sebagian sekolah terpaksa tak dapat bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan. Prihatin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (13/6) dengan agenda pembelaan terdakwa.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )
Sumber : kp2kknjateng pada Juni 7, 2011.

Mantan Bupati Boyolali Diperiksa Terkait Buku Ajar

ANTARA – Mantan Bupati Boyolali Djaka Sriyanto (60) diperiksa tim penyidik di Polres setempat, Sabtu, terkait dengan kasus dugaan korupsi buku ajar 2003-2004 dengan total proyek senilai Rp18,5 miliar.
Mantan Bupati Boyolali periode 1999 – 2004 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mulai diperiksa lagi oleh tim penyidik sekitar pukul 11:00 WIB karena dalam berita acara pidana (BAP) sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto mengatakan, mantan pejabat nomor satu di Pemkab Boyolali itu ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kasubag TU Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Boyolali Agus Wahyudi Mustofa (58) yang waktu itu bertindak sebagai pimpinan proyek buku ajar.
“Kedua mantan pejabat di lingkup Pemkab Boyolali itu dianggap bertanggung atas kerugian negara sekitar Rp8 miliar dalam kasus ini,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Djaka Srijanto sudah dilakukan beberapa kali terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp8,7 miliar tersebut. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Agus Wahyudi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian sebelumnya juga melimpahkan kasus yang sama atas dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Boyolali. Mereka adalah Sarwidi, mantan Kepala Diknas Boyolali dan mantan Kepala Subdin TK/SD Diknas Boyolali Suparno yang kemudian masing-masing divonis hukuman tiga tahun empat bulan penjara.
Meskipun tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Djaka Srijanto dan Agus Wahyudi Mustofa, tetapi mereka hingga sekarang belum ditahan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat itu karena berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap,” kata Asnanto.
Djaka Srijanto diperiksa penyidik Polres Boyolali sejak pukul 11:00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 13:00 WIB. Mantan bupati itu kelihatan tanpa didampingi penasihat hukumnya dan dia datang sendiri ke Mapolres Boyolali dengan mengendarai mobil pribadi Jeep AD 7007 D.
Menurut Djaka, dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Boyolali sebagai saksi tersangka Agus Wahyudi yang waktu itu bertindak sebagai pimpinan proyek buku ajar.
Meskipun diperiksa sebagai saksi, tetapi dia mengaku tidak bersalah karena sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
Tim penyidik selain memeriksa mantan bupati untuk melengkapi BAP juga memanggil mantan Setda Boyolali Bambang Sutejo untuk datang di Mapolres sebagai saksi.
Sementara pihak rekanan buku ajar dari perwakilan PT Balai Pustaka yakni Murod Irawan (51) yang dianggap paling berperan dalam kasus penyimpangan proyek tersebut hingga kini menghilang dan masih buron.
Diambil dari situs : oleh kp2kknjateng pada Mei 24, 2011 (Sumber berita : ANTARA Jateng.Com – Sabtu, 09 Jan 2010)
 
web4invest murah berkah bisnis