Thursday, June 23, 2011

Mantan Bupati Boyolali Diperiksa Terkait Buku Ajar

ANTARA – Mantan Bupati Boyolali Djaka Sriyanto (60) diperiksa tim penyidik di Polres setempat, Sabtu, terkait dengan kasus dugaan korupsi buku ajar 2003-2004 dengan total proyek senilai Rp18,5 miliar.
Mantan Bupati Boyolali periode 1999 – 2004 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mulai diperiksa lagi oleh tim penyidik sekitar pukul 11:00 WIB karena dalam berita acara pidana (BAP) sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto mengatakan, mantan pejabat nomor satu di Pemkab Boyolali itu ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kasubag TU Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Boyolali Agus Wahyudi Mustofa (58) yang waktu itu bertindak sebagai pimpinan proyek buku ajar.
“Kedua mantan pejabat di lingkup Pemkab Boyolali itu dianggap bertanggung atas kerugian negara sekitar Rp8 miliar dalam kasus ini,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Djaka Srijanto sudah dilakukan beberapa kali terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp8,7 miliar tersebut. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Agus Wahyudi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian sebelumnya juga melimpahkan kasus yang sama atas dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Boyolali. Mereka adalah Sarwidi, mantan Kepala Diknas Boyolali dan mantan Kepala Subdin TK/SD Diknas Boyolali Suparno yang kemudian masing-masing divonis hukuman tiga tahun empat bulan penjara.
Meskipun tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Djaka Srijanto dan Agus Wahyudi Mustofa, tetapi mereka hingga sekarang belum ditahan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat itu karena berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap,” kata Asnanto.
Djaka Srijanto diperiksa penyidik Polres Boyolali sejak pukul 11:00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 13:00 WIB. Mantan bupati itu kelihatan tanpa didampingi penasihat hukumnya dan dia datang sendiri ke Mapolres Boyolali dengan mengendarai mobil pribadi Jeep AD 7007 D.
Menurut Djaka, dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Boyolali sebagai saksi tersangka Agus Wahyudi yang waktu itu bertindak sebagai pimpinan proyek buku ajar.
Meskipun diperiksa sebagai saksi, tetapi dia mengaku tidak bersalah karena sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
Tim penyidik selain memeriksa mantan bupati untuk melengkapi BAP juga memanggil mantan Setda Boyolali Bambang Sutejo untuk datang di Mapolres sebagai saksi.
Sementara pihak rekanan buku ajar dari perwakilan PT Balai Pustaka yakni Murod Irawan (51) yang dianggap paling berperan dalam kasus penyimpangan proyek tersebut hingga kini menghilang dan masih buron.
Diambil dari situs : oleh kp2kknjateng pada Mei 24, 2011 (Sumber berita : ANTARA Jateng.Com – Sabtu, 09 Jan 2010)
 

No comments:

web4invest murah berkah bisnis